Kaur Bengkulu (rilisfakta.id)
Jalan Pintas, 10 sampai 20 Juta demi aman, beberapa Desa di Kabupaten Kaur di duga serahkan pembuatan RAB dan SPJ DD Kepada beberapa oknum pegawai di Dinas PMD Kabupaten Kaur. 23-06-2025
Diduga beberapa oknum Kades serahkan Pembuatan SPJ DD ke Oknum pegawai Dinas PMD
Jasa Jalan Pintas, 10 sampai 20 juta demi aman pembuatan RAB dan SPJ DD untuk satu tahun .
Menurut ” Fauzan dari LSM ,praktik tak lazim diduga merebak dalam pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kaur beberapa Desa disebut-sebut memilih jalan pintas dengan menyewa jasa oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Imbalannya tak sedikit: diduga kuat mencapai Rp 10 sampai 20 juta per tahun untuk satu desa.
” Fauzan dari hasil investigasi kelapangan ada beberapa oknum Kades mengatakan bahwa pembuatan RAB dan SPJ Dana Desanya melalui oknum pegawai yang ada di Dinas PMD Kabupaten Kaur.
Masih kata Fauzan ia sudah menemui beberapa oknum di Dinas PMD yang di duga membuat RAB dan SPJ, guna konfirmasi yang mana namanya di sebut oleh oknum kepala Desa itu.
” Dalam konfirmasi dengan oknum yang di duga membuat RAB dan SPJ di ruang Kabid PMD pada hari Senin 23-06-2025 itu menyebut ada beberapa oknum pegawai Dinas PMD yang diduga kerap menerima pekerjaan ini. oknum yang yang sudah di konfirmasi telah mengakui bahwa ia benar yang membuat RAB dan SPJ dengan alasan membantu oknum kepala Desa, tapi mereka tidak mau menjawab untuk nominal jasa pembuatan RAB dan SPJ, sebagai mana hasil investasi di lapangan , masih ada yang belum sempat di konfirmasi karena sedang tidak berada di kantor.
Dari pengakuan oknum kepala Desa besaran biaya untuk jasa tersebut dikonfirmasi di duga mencapai 10 sampai 20 juta per Desa per tahun. Ironisnya, dana untuk membayar jasa itu diduga diambil dari anggaran Dana Desa, ini sangat merugikan masyarakat karena dana ini untuk pembangunan Desa dan sangat merugikan ke uangan Negara ,” jelas Fauzan.
Bisa di bayangkan bila mana 192 Desa di Kabupaten Kaur melakukan hal yang serupa potensi perputaran uang dari praktik ini bisa mencapai miliaran rupiah.
Praktik ini jelas menabrak aturan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan teknis di bawahnya mengamanatkan SPJ disusun oleh pemerintah desa. Dinas PMD, sebagai pembina dan pengawas, semestinya menjaga jarak dari pengerjaan teknis untuk menghindari konflik kepentingan,” kata fauzan
Fantastis! Ini bukan sekadar angka. Ini adalah simulasi kasar tentang potensi kebocoran dana desa secara sistemik dan terorganisir, yang tersembunyi di balik dokumen SPJ yang terlihat “beres” di atas kertas.
Dinas PMD seharusnya membina dan mengawasi, bukan ikut serta dalam pelaksanaan teknis, apalagi menyusun dokumen pertanggung jawaban keuangan. Namun, dalam praktiknya, garis batas antara fungsi pembinaan dan keterlibatan langsung dalam teknis keuangan desa jadi buram. Hal ini membuka celah penyalahgunaan wewenang dan potensi konflik kepentingan yang besar.
“Fenomena ini menunjukkan bagaimana sistem pengelolaan Dana Desa bisa diselewengkan secara halus karena relasi kuasa yang timpang. Perangkat desa yang merasa tidak mampu atau takut dipersulit, akhirnya menyerah dan memilih membayar agar semua urusan lancar. Celakanya, uang yang dipakai justru dari pos yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Desa .
Kalau praktik ini dibiarkan terus berlangsung, bukan tak mungkin akuntabilitas Dana Desa hanya akan menjadi formalitas. Laporan keuangan boleh jadi terlihat sempurna di atas kertas, tapi nilai-nilai integritas, transparansi, dan partisipasi warga yang menjadi roh utama Dana Desa, justru terkubur dalam sistem yang makin korup.
Untuk itu di mohon dengan pemerintah daerah Kabupaten Kaur, dan aparat penegak hukum yang berwenang agar bisa mengusut dan menindak tegas oknum oknum yang merugikan masyarakat Desa dan ke uangan Negara.
(Eepkinal)
![]()

