Kaur Bengkulu (rilisfakta.id) Di pimpinan langsung Kasat Intel Polres Kaur bersama Tripika bongkar arena judi sabung ayam di Desa Pelajaran Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Senin 02-06-2025.
Pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025, Sekira pukul 11.30 WIB s.d 14.15 WIB dilaksanakan pembongkaran lokasi perjudian sabung ayam di Desa Pelajaran I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur oleh pihak Kepolisian dan Tripika Kecamatan Tanjung Kemuning
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam _AKP. Ahmad Khairuman, SE, M.Si_
– Kapolsek Tanjung Kemuning
– Kanit Kamneg Sat IK
– Sekretaris Kecamatan Tanjung Kemuning
– Kades Pelajaran I Kec.Tanjung Kemuning
– Kades Pelajaran II Kec.Tanjung Kemuning
– Personil Sat IK dan Polsek Tanjung Kemuning
– Masyarakat Sekitar lokasi Tempat perjudian Sabung ayam
Menurut Kasat Intelkam Polres Kaur Ahmad Khairuman ,
tujuan mengumpulkan Tripika Kecamatan Tanjung Kemuning yakni masih adanya aktifitas judi sabung ayam di Desa Pelajaran I Kec.Tanjung Kemuning Kabupaten. Kaur untuk itu.
Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda SH. S.IK.,MH. Kiranya dilakukan penindakan secara persuasif dan humanis.
Diketahui bahwa pengelola aktifitas perjudian tersebut yakni warga Desa Pelajaran II ” Fringki, dimana ybs sudah dilakukan Interogasi oleh pihak Kepolisian pada bulan maret lalu dan beliau berjanji tidak akan mengulangi kegiatan tersebut
Lanjut berdasarkan Baket dari Personil Sat IK Polres Kaur bahwa lokasi tersebut berada di kebun sawit dan bukan milik pengelola . Fringki melainkan untuk saudaranya Muslim, kiranya Sekcam Tanjung Kemuning dapat menghubungi untuk meminta Persetujuan pemilik lahan
Diharapkan seluruh pihak yang hadir hari ini, senantiasa mendukung pihak Kepolisian untuk menindak segala bentuk perjudian dalam rangka menjaga Kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kepala Desa Pelajaran menyampaikan kepada pihak aparat penegak hukum polres kaur dengan ucapan terimakasih dalam hal ini Polres Kaur atas dedikasinya untuk menjaga Kamtibmas, diketahui bahwa aktifitas Perjudian tersebut sangat meresahkan masyarakat, ” pungkasnya
Di tambahkan Kepala Desa selain itu, terdapat anak” yg masih berstatus Pelajar ikut bermain atau menonton kegiatan tsb, Sehingga atas nama Masyarakat Kecamatan Tanjung Kemuning sepenuhnya mendukung Tindakan yg dilakukan oleh aparat Keamanan.
Begitu pun hasil musyawarah bersama unsur Tripika sepakat Mendukung pihak Polres Kaur untuk menghapus segala bentuk perjudian di wilayah Kecamatan Tanjung Kemuning
Mengharapkan lokasi perjudian tersebut dilakukan pembongkaran dengan cara di bakar yg bertujuan agar Oknum masyarakat Tanjung Kemuning tidak lagi mengulangi aktivitas tersebut
Meminta kepada pihak Polres Kaur apabila pasca dilakukan Pembongkaran lokasi perjudian tersebut, Kiranya dilakukan penindakan secara hukum yang sesuai aturan yang berlaku.

Pelaksanaan pembongkaran
sekira Pukul 14.00 WIB bertempat di lokasi gelanggang judi sabung ayam di Desa Pelajaran I dengan Cara dibakar oleh pihak Polres Kaur dan Tripika Kecamatan Tanjung Kemuning, sarana yg dibakar yakni, arena gelanggang sabung ayam dan kantin yang berada disekitaran lokasi perjudian
Diketahui bahwa sdr. Muslim selaku pemilik lahan kebun sawit yang dijadikan aktifitas judi sabung ayam tersebut merupakan keluarga dari sdr. Fringki dan sdr. Muslim tidak Pernah menerima kompensasi, sementara yang bersangkutan mau mengambil tindakan dikhawatirkan akan bentrok sesama keluarga
“Tindakan tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Kaur dalam memberantas segala bentuk tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat. Kegiatan pembongkaran dengan para di bakar tersebut sudah seizin pemilik lahan sawit yang di jadikan tempat judi sabung ayam dan ybs menyaksikan kegiatan tersebut.” Tutupnya.
(Eepkinal)
![]()

