Korwil Jatim: Catur Teguh Wiyono
Jatim, rilisfakta.id – Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bondowoso atas tanah pekarangan seluas 257 meter persegi di Desa Jambeanom Kecamatan Jambesari pada Kamis pagi (24/4/2025), mendapat tanggapan dari pihak tergugat Bu Asus.
Bu Asus melalui kuasa hukum Arifin SH dan Anwar SH mengatakan eksekusi itu sebenarnya salah alamat. Sebab yang memiliki tanah pekarangan bukan Bu Asus. Tetapi orang lain.
“Namun penggugat yakni Junaedi menggugat Bu Asus yang tidak punya hak atas pekarangan tersebut,”katanya.
Sehingga orang yang punya lahan merasa keberatan. Oleh sebab itu, pihaknya akan menganjukan PK atau Peninjauan Kembali.
Pihaknya akan melaporkan panitera pengadilan ke DPRD Kabupaten Bondowoso. Juga, melaporkan PN Bondowoso ke presiden RI Prabowo Subianto serta Gubernur Jawa Timur Khofifah serta melaporkan ke Bupati Bondowoso Ra Hamid.
“Apalagi dalam pokok perkara yang digugat itu lahan seluas 750 meter persegi. Namun saat eksekusi lahan yang dieksekusi oleh PN Bondowoso seluas 257 meter persegi,” tegasnya.

Anwar SH menambahkan bahwa Pihak panitera PN Bondowoso telah nyata melanggar ketentuan pedoman eksekusi pengadilan negeri yang dikeluarkan Badilum MA RI karena nyata-nyata melaksanakan amar putusan dengan hanya mengeksekusi luas 257 m2 dan bukan luas 760m2 seperti yang ada di akta hibah dalam amar putusan perkara no .23/Pdt.G/2022/PN Bondowoso.
“Harusnya putusan ini non eksekutabel. Dalam eksekusi ini panitera PN Bondowoso juga nyata-nyata melanggar ketentuan pasal 93 ayat (2) PP RI nomor 18 tahun 2021 yang mewajibkan panitera melakukan pengukuran objek sengketa sebelum dilakukannya eksekusi objek sengketa,”pungkasnya. (Tim/Faruq)
![]()

