Sertijab Kadis Kesehatan Diduga, Tidak Sesuai Aturan Yang Ada

Sertijab Kadis Kesehatan Diduga, Tidak Sesuai Aturan Yang Ada
Bagikan berita ini :

Krui rilisfakta.id, Serah terima jabatan kepala dinas kesehatan diduga menyalahi aturan yang ada betapa tidak, seorang staf biasa dengan golongan kepangkatan yang belum bisa untuk memangku jabatan yang lebih tinggi seperti jabatan kepala dinas dipaksakan untuk menjabat sebagai kepala dinas sedangkan selama ini beliau belum pernah memegang jabatan walau sebatas kabid apa lagi jabatan sekretaris.

Untuk memberhentikan dan mengangkat sosok kadis harus ada izin dari kementrian dalam negeri tidak bisa sembarang memberhentikan ini jelas tidak sesuai dan menabrak aturan yang ada perlu dipertanyakan.

Untuk menjadi seorang Kepala Dinas (Kadis), seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk:

Persyaratan Umum
1. “Kepangkatan”: Memiliki pangkat yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
2. “Pengalaman”: Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang akan diduduki.
3. “Pendidikan”: Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
4. “Kemampuan”: Memiliki kemampuan manajerial dan teknis yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Persyaratan Khusus
1. “Jabatan Struktural”: Memiliki pengalaman menjabat sebagai pejabat struktural, seperti Kepala Bidang atau Kepala Seksi.
2. “Kompetensi”: Memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, seperti kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan komunikasi.

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, seseorang dapat menjadi seorang Kadis yang efektif dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Jika dipaksakan tentunya akan berpengaruh terhadap kinerja dinas kesehatan pesisir barat dan tidak menghargai aturan yang telah ditetapkan mendagri dan yang menjadi pertanyaan mendasar, seperti apa pungsi dari bandan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) yang di isi oleh Sekda, BKD, para asisten dan Kabag hukum  Pesisir barat.

Aturan nya jelas, tidak bisa memberhentikan pejabat eselon dua, eson tiga dan eselon empat, tanpa ada persetujuan dari mendagri juga, tidak bisa mengangkat staf biasa menjadi kadis jika tidak sesuai dengan golongan kepangkatan yang ada. (Bhr)

Loading