Lampung Utara, rilisfakta.com, Camat Sungkai Selatan Melantik Pj Kepala Desa Se-Sungkai Selatan, Dilaksanakan di Aula Kantor Camat Sungkai Selatan, Senin 6 Desember 2021.
Hadir Dalam acara tersebut Camat Sungkai Selatan Ria Yuliza Spd, M.H, Perwakilan Polsek Sungkai Selatan, Perwakilan KUA Sungkai Selatan, Serta Tamu Undangan.
Dalam Sambutannya Camat Sungkai Selatan Ria Yuliza Spd, M.H menyampaikan Amanat Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengatakan, pemberhentian Kepala Desa Kabupaten Lampung Utara Masa Jabatan 2015-2021 dan pengangkatan Pejabat (Pj) Kepala Desa sesuai dengan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/442/25-LU/HK/2021.
Menetapkan :
– Memberhentikan dengan hormat Saudara yang nama namanya tercantum dalam lajur 4 lampiran 1 Keputusan ini selaku kepala desa kabupaten lampung utara terhitung sejak tanggal 4 Desember 2021 dengan ucapan terima kasih atas jasa jasanya selama memangku jabatan dan melaksanakan tugas tersebut.
– Mengangkat Saudara yang nama namanya tercantum dalam lajur 4 lampiran 2 keputusan ini sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa Kabupaten Lampung Utara terhitung sejak tanggal 4 Desember 2021 dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) Tahun.
– keutusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mesetinya.
Desa Bumi Ratu dari Bapak Idi Kesuma Dijabat Oleh Bapak Nursiwan SE, Labuhan Ratu Pasar Dari Bapak Harman Dijabat Oleh Bapak Maskur, Sirna Galih dari Bapak Sauri dijabat oleh Bapak Sidqon SH, Gedung Ketapang dari Bapak Agus Candra dijabat oleh Bapak Adi Asi Simatupang S.Kom, Kota Agung dari Bapak Hendri Kalnopi di jabat oleh Ismail SE, Ketapang dari Ibuk Patrisia di jabat oleh Bapak Darwani, Karang Rejo dari Bapak Jubaidi dijabat oleh Ibuk Asmawati, Banjar Ketapang dari Bapak Amirsyah Toni dijabat oleh Ibuk Palinda Sari SE, Sidodadi dari Bapak Desi Efriyadi dijabat olah Bapak Muntofik,SE. (Alting)
![]()

