DENTE TELADAS, Tulang Bawang,rilisfakta.com – Oknum petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di TPS 23, Diduga menghalangi tugas liputan wartawan saat penghitungan suara Pemilu berlokasi di Dusun 12 Kerawang Baru, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung,Kamis (22/02/2024).
Oknum Ketua TPS tersebut diklaim telah menegur wartawan dengan nada marah dan menghalangi pengambilan dokumentasi saat penghitungan suara berlangsung di balai Dusun tempat TPS tersebut berada
Oknum petugas ,Ketua (TPS) yang berinisial WO tersebut berdalih setiap tugas liputan di Tps harus membawa atau mendapat izin dari ketua kpps dan panwas terus mana surat izin Bapak Ada gak kalau gak ada jangan ngambil ngambil video disini ucap”ketua TPS kepada awak media.
Lanjut WO “bapak dari mana? Sudah ada izin belum? Liputan di sini harus izin, tidak bisa sembarangan,” Padahal, wartawan yang hadir ke TPS 23 bertempat didusun 12Karawang baru itu hendak mewawancarai kegiatan di TPS itu, dan awak media juga saat masuk kedalam TpS sudah minta izin .
Awak media menuturkan, mengaku kaget dengan perkataan dengan nada cetus dari oknum Ketua TPS . melakukan peliputan harus ada surat izin dari panwas terus mana izinnya bisa ditunjukin gak,?ada gak? Lalu ketua TPS sempat menyuruh petugas yang lagi melakukan penghitungan suara berhenti sejenak? lalu Ketua TPS tersebut mengambil mic/pengeras suara lalu berbicara ini intruksi dari panwas dan ketua kpps.
Awak media mempertanyakan emang gak boleh jika dari pihak Media melakukan peliputan di TPS 23 mengingat ini adalah pesta demokrasi
“Ini kan fasilitas negara, seharusnya publik warga negara bisa mengakses, memang ada aturan dan prosedur yang bagaimana untuk melakukan peliputan di sini apa lagi ini didalam Ruangan TPS ini? bukan diluar halaman terbuka ?,” ucap “awak Media
Saat dikonfirmasi, Ketua kpps Kampung sungai Nibung , Sapkoro hamdan meminta maaf atas kejadian tersebut, “boleh kok media journalist dan kawan Media mengambil dokumentasi pada saat penghitungan suara apa lagi ini kan acara pesta demokrasi” ucap Ketua KPPS Sapkoro Hamdan saat ditemui dikantornya minggu malam.
Kalau pemanggilan khusus belum, kalau saya Tanya sudah terkait kejadian ditps 23 ,Karena sampe sekarang masih Full kegiatan cek sirekap dan C1 hasil masih ada beberapa terkenadala, Saya juga masih menggali terkait kejadian itu Karena Tps 23 itu didalam ruangan tertutup bukan diruangan terbuka.” Ucap Ketua KPPS Kampung sungai Nibung Sapkoro Hamdan kepada awak Media.
Lanjut Sapkoro “Oow,,,,,,,ketua TPS nya belum ngopy kayak nya itu Bang ucap Ketua kpps “nya “kepada awak Media.
Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.
Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ketua KPPS Kampung Sungai Nibung, Sapkoro Hamdan, meminta maaf atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan, terutama dalam acara pesta demokrasi seperti ini. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya, dan pelanggaran seperti yang terjadi di TPS 23 dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers. (Hengky dan Tim)
![]()

