Parah! Diduga Ketua PPS Pancakarya Tabrak Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik

Parah! Diduga Ketua PPS Pancakarya Tabrak Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik
Bagikan berita ini :

 

Jelas Jelas Ketua PPS ini sudah Menabrak Aturan Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”

Jember, rilisfakta.com- Jum’at,(9/2/2024) Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari, panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada 25 Januari 2024 telah melaksanakan Pelantikan dan Pembacaan Sumpah di desa Masing Masing.

Sayangnya, salah satu desa di kecamatan Ajung tepatnya desa Pancakarya menyisakan suatu hal yang terindikasi menyalahi suatu aturan, karena saat pelantikan banyak suara sumbang dan polemik terkait Mamiri dan Mamirat serta anggaran transportasi.

Beberapa waktu yang lalu, banyak suara sumbang anggota KPPS yang dilantik, “saat pelantikan mas kami hanya di beri Mamiri aja, gak ono nasi kotak e kok, padahal di kecamatan lain di kasih mas,” Ungkap mereka.

Kok bisa gak sama ya wong Podo se kabupaten Jember,” Imbuhnya.

Kami mencoba mengklarifikasi ke divisi hukum PPK Ajung Bapak Nanang Yusron, menurutnya hal tersebut bisa terjadi karena tidak ada dana talangan.

Terkait tidak diberikan mamirat pada saat pelantikan Bisa jadi gak ada dana talangan mas, karena pada saat itu anggaran dari KPU belum cair mungkin adanya Mamiri itu aja mas,” Jelasnya.

Kami PPK juga gak tau Nominal keuangan untuk itu mas karena semua keuangan Langsung masuk dan di kelola oleh PPS bersama Sekretariat PPS, Coba jenengan Konfirmasi langsung ke ketua PPS nya,” Imbuhnya.

Lalu awak media menerima info bahwa pada Jumat 9 Februari 2024 Sekitar pukul 10.00 ada informasi tentang adanya instruksi dari ketua PPS desa Pancakarya Mas Robi, di grup Ketua/ Pantarlih yang kemudian di sampaikan kepada Anggota nya di TPS Masing Masing.

Kami Mengklarifikasi kepada beberapa Anggota KPPS, dan mereka Membenarkan tentang Instruksi tersebut.

Dari instruksi tersebut isinya “Untuk Temen temen Ketua KPPS, apabila ada pihak pihak yang bertanya dari instansi atau lembaga pun, tolong temen temen sebisanya menjawab sesuai tugas-tugas KPPS saja terkait mungkin bertanya anggaran dan lain-lain temen-temen bisa menjawab bukan kewenangannya, kita hanya takut ada pihak-pihak yang mengintervensi atau intimidasi dan sebagainya supaya tetap Kondusif,” Jelas isi.

Menurut sekjen LBH Jangkar pena Keadilan Holiyadi “Jelas ketua PPS ini Alergi terhadap Instansi atau Lembaga, lantas bagaimana jika yang bertanya dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan atau pun dari TNI,” Ungkapnya.

Jelas Jelas Ketua PPS ini sudah Menabrak Aturan Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” Tambahnya.

Apakah Ketua PPS tidak sadar kalau anggaran yang di gunakan dari Anggaran Negara yang di peroleh dari Rakyat,” Pungkasnya. (MGG)

Loading