LBH Jangkar Pena Keadilan Akan Kawal Indikasi Pelanggaran Ketua Panwascam Ajung Sampai Tuntas

LBH Jangkar Pena Keadilan Akan Kawal Indikasi Pelanggaran Ketua Panwascam Ajung Sampai Tuntas
Bagikan berita ini :

Jember, rilisfakta.com – Ketua LBH Jangkar Pena Keadilan Nanang Wijaya nyatakan bahwa LBH Jangkar Pena akan kembali surati Bawaslu terkait sikap dan kebijakan ketua Panwascam Ajung Ahmad Maswar terkait pemberhentian sekretariat Panwascam Hidayat Rahman yang di duga dilakukan secara sepihak, serta pengangkatan ASN Fungsional yakni Bambang Sudarsono, dimana beliau masih tercatat guru aktif di sebuah sekolah di wilayah Mangaran. Hal ini dilakukan apabila belum ada respon dari ketua Panwascam Ajung baik dari pernyataan maupun pembenahan terkait pelanggaran aturan tersebut. Hal ini disampaikan Ketua LBH Jangkar Pena Keadilan pada awak media, bertempat dikantor Jangkar Pena Keadilan, Kamis, (21/9/2023) pukul 21.00 Wib.

Menurut Nanang Panwascam memiliki peranan penting dalam tertibnya penyelenggaraan pemilu 2024.

Panwaslu Kecamatan atau juga disebut Panwascam itu, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dimana dalam pelaksanaannya, Panwaslu Kecamatan berada di bawah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis dan bersifat ad hoc sehingga peranannya sangat penting dalam mengawasi terselenggaranya pemilu yang jurdil,” ungkapnya.

Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan,” ungkapnya menambahkan.

Kemudian Nanang melanjutkan penjelasanya, dimana Nanang membahas tentang adanya indikasi Double gaji, yang diterima oleh ketua Panwascam Ajung, dimana menurut hasil Investigasi yang dilakukan oleh Sekjen LBH Jangkar Pena Keadilan bersama tim, Ketua Panwascam Ajung belum lama ini, diangkat menjadi tenaga P3K disalah satu Smp.

Perlu diketahui juga, bahwa si ketua Panwascam Ajung ini, dari hasil investigasi tim kami, yang kemudian dijelaskan oleh sekjen kami, baru saja tercatat sebagai tenaga P3K di sebuah sekolah SMP.
Berdasarkan surat yang diberikan oleh Kemenpan RB ,ASN boleh menjadi panitia ad hoc termasuk ranah KPU dan ranah Bawaslu dengan catatan yang bersangkutan harus cuti atau diberhentikan sementara dan tidak dibayar sehingga tidak tidak menerima double gaji dari negara,” tambahnya.

“Perlu kita ketahui juga dalam artikel yang diterbitkan oleh PortalMojokerto.com 15 Januari 2023 menyebutkan bahwa Rapat komisi II DPR juga telah menyepakati bahwa anggaran untuk Pemilu 2024 mencapai Rp76 triliun. Anggaran itu digunakan untuk membayar gaji para petugas yang bekerja untuk menyukseskan pemilu. Adapun besaran gaji Panwaslu Desa tertuang dalam Surat Keputusan nomor 5/5715/MK.302/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pada pemilu 2024 nantinya akan mendapatkan kenaikan dari gaji pada pemilu 2019. Sebagai contoh adalah Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) pada pemilu 2019 mendapatkan honor Rp1.850.000 per bulan, pada pemilu 2024 akan mendapatkan Rp2.200.000 per bulan,” tegasnya.

Sehingga dari hal hal tersebut Nanang benar benar akan tegas mengawal, dan mengusut indikasi indikasi tersebut. Sebab menurut Nanang, apabila dalam hal kesekretariatan saja sudah melanggar, apalagi saat Pemilu dilaksanakan.

Jadi Panwascam ini, sangat berperan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti. Apabila dalam kesekretariatan dan administrasi internal saja sudah ada indikasi melanggar, dan dibiarkan, apalagi nanti saat penyelenggaraan Pemilu,” pungkasnya.

Seperti Diketahui pada berita yang diterbitkan rilisfakta.com sebelumnya.

Senin (18/9/2023) pukul 14.15 Wib. Temukan indikasi pelanggaran oleh ketua panwascam Ajung, DPP LBH Jangkar Pena Keadilan datangi kantor Bawaslu kabupaten Jember, serta surati Bawaslu Provinsi, dan bupati Jember, untuk dilakukan tindak lanjut.

Seperti yang dilaporkan Sekjen LBH Jangkar Pena Keadilan pada media lengkap dengan data tertulis, dan video sebagai sumber dalam berita ini.

Penjelasan LBH Jangkar Pena Keadilan

Sekjen dari lembaga bantuan hukum jangkar pena keadilan Holiyadi dikonfirmasi menyampaikan ” kami dari LBH jangkar pena keadilan menemukan suatu indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh ketua panwascam Ajung Ahmad maswar,” ungkapnya.

Ada dua indikasi yang diduga adalah pelanggaran yang pertama adalah tentang penonaktifan kepala sekretariat panwascam bapak Hidayat Rohman dan pengangkatan kepala sekretariat baru yang bernama Bambang sudarsono sesuai dengan keputusan kepala sekretariat panitia pengawas pemilihan umum provinsi Jawa Timur nomor 411/KP. 04/JI/08/2023 Tanggal 8 Agustus 2023.

Mestinya panwascam sebelum melakukan proses penonaktifan kepala sekretariat harus membuka aturan perbawaslu nomor 6 Tahun 2008 bab 2 tentang persyaratan pasal 2 ayat 3 syarat untuk menjadi calon kepala sekretariatan panwaslu kecamatan adalah pegawai negeri sipil b.disebutkan yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional, di ayat d disebutkan ASN yang bekerja pada satuan pekerja perangkat daerah yang membidangi tata pemerintahan kesatuan Bangsa dan politik”.

“Ini sudah jelas berarti bapak ketua panwascam kecamatan Ajung sudah indikasi melanggar dari penjelasan pasal di atas karena pak Bambang Sudarsono adalah ASN dari jabatan fungsional atau guru di salah satu SDN mangaran 05,” tambahnya.

 

Yang yang terakhir mas memang pada awalnya pada waktu mendaftar menjadi panwascam ketua panwascam bapak Ahmad maswar status masih tenaga honorer di SMPN 02 Ajung, sekitar pada bulan 7 kemarin Ahmad maswar diangkat menjadi ASN, padahal di media massa sudah dijelaskan berdasarkan surat yang diberikan oleh Kemenpan RB ,ASN boleh menjadi panitia ad hoc termasuk ranah KPU dan ranah Bawaslu dengan catatan yang bersangkutan harus cuti atau diberhentikan sementara dan tidak dibayar sehingga tidak tidak menerima double gaji dari negara mestinya harus memilih gaji dari panwascam atau ASN nya”.

“Pada hari ini mas kami menyampaikan pengaduan ke ketua Bawaslu dan kami menyampaikan tembusan kepada Bupati Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI, dan kami menunggu informasi dari Bawaslu karena pada saat ini menurut staf Bawaslu Bapak ketua berada di luar kota,” pungkasnya.

Penjelasan Camat Dan Eks Sekretariat Panwascam Ajung

Bapak camat Ajung Bapak Ginting saat dikonfirmasi menyampaikan “saya ini mas tidak pernah tahu dan tidak pernah dikonfirmasi tentang penolakan Bapak Hidayat Rahman dari kepala sekretariat dan Saya tahunya dari bapak Hidayat waktu itu menyampaikan bahwa beliaunya sudah dinonaktifkan dari kepala sekretariatan panwascam Ajung,” ungkapnya.

Kita ini adalah muspika mas mestinya dari komisioner panwascam memberitahu kami memberikan informasi bahwa Bapak Hidayat akan dinonaktifkan, padahal pelaksanaan menjadi kepala sekretariat sudah 10 bulan, sudah mendekati hari h malah dinonaktifkan,” imbuhnya.

Menurut Hidayat Rohman selaku kepala sekretariat panwascam yang dinonaktifkan “Saya kira mas saya berhubungan baik dengan komisioner panwascam, mestinya mereka memberi informasi ke saya kalau memang saya tidak cocok bekerja di sekretariat panwascam saya pun tidak akan memaksa, padahal saya tidak ada hubungan yang tidak baik dengan komisioner, baik-baik saja,” menambahkan.

Tanggapan Salah Satu Caleg

Mendengar info di masyarakat salah satu caleg dari partai keadilan sejarah bapak hadari menyampaikan “saya aja mas sebagai perangkat desa memundurkan diri karena saya mencalonkan diri menjadi calon legislatif DPRD Kabupaten Jember”.

“Yo mestinya Bapak ketua panwascam Ahmad maswar karena sudah diangkat menjadi ASN dia harus memilih apakah bekerja menjadi ASN atau panwascam, jadi tidak mendapatkan gaji double dari anggaran yang sama,” pungkasnya.

Suara Ketua Panwascam Ajung

Sedangkan Panwascam Ajung Ahmad Maswar saat dikonfirmasi sebelumnya, menjelaskan bahwa langkah yang diambil melalui musyawarah, serta mengangkat Bambang sebagai Sekretariat untuk mengisi kekosongan, serta karena Bambang ASN dan mendapat surat ijin dari lembaga SDN Mangaran 05.

Langkah menonaktifkan Hidayat melalui musyawarah, serta pleno. Dan saya mengangkat Bambang, karena dia ASN dan setahu saya itu persyaratan untuk menjadi sekretariat Panwascam, dan sudah mendapat surat ijin dari kepala sekolah, SDN Mangaran 05, untuk hal lainya seperti larangan mengangkat tenaga fungsional saya belum memahami,” jelasnya.

Kemudian berita tersebut mendapat sorotan dari mantan Panwas Senior.

Jember, rilisfakta.com – Selasa, (19/9/2023) Ramainya pemberitaan terkait pengaduan LBH Jangkar Pena Keadilan ke Bawaslu terkait sikap ketua panwascam Ajung Ahmad Maswar terhadap penggantian sekretariat Hidayat Rahman, yang kemudian digantikan oleh Bambang Sudarsono Seorang ASN Fungsional di salah satu SDN menjadi sorotan.

Salah satunya sorotan datangnya dari Adi Purnomo kepala desa wirowongso kecamatan Ajung yang kemudian angkat bicara mengenai berita di media sosial tentang adanya penonaktifan kepala sekretariat panwascam Kecamatan Ajung tersebut.

Adi Purnomo menyayangkan sikap ketua Panwascam tersebut. Menurut Adi pengambilan keputusan tersebut menjadi opini publik.

Saya dulu menjadi kepala kesekretariatan sangat lama sekali, terutama di Panwascam kecamatan Ajung, saya sangat menyayangkan karena Panwascam Ajung menjadi opini publik mengenai proses PAW kepala sekretariat panwascam Ajung sahabat saya, saudara. karena kepala sekretariat ini adalah mitra dari Panwas yang ditugaskan membantu keadministrasian di panwaslu kecamatan,” ungkapnya.

Adi juga menceritakan bagaimana dirinya dulu direkrut, dan setiap pertimbangan harus ada ijin dari bupati.

Perekrutannya itu tidak mudah karena itu harus ada ijin dari bupati, pada waktu itu bukan kehendak saya atas usulan pak camat ke bupati,” ungkapnya menambahkan.

Di sekretariat itu ASN nya ada dua yakni, kepala sekretariat, dan PUMK bendahara, kedua duanya itu dapurnya panwas, Keluar masuknya uang apa katanya sekretariatan, komisioner tidak boleh terlalu intervensi masuk ke dalam karena demi mengatur kelancaran kegiatan keuangan untuk kegiatan panwascam,” tambahnya lagi.

Bapak Maswar itu juga sahabat saya tapi saya kurang baik mengapa karena kalau memang pak hidayat itu ada pelanggaran mestinya duduk bersama karena sama sama mempunyai kepentingan”.

“Salah satu contoh di saat nanti di saat mau melaksanakan penertiban Apk karena di situ di wajibkan ada Satpol PP lantas bagaimana nanti kalau antara panwas dan kecamatan tidak ada keharmonisan, yang berkaitan dengan keamanan muspika wajib terlibat”.

Pada saat dulu saya menjabat menjadi PUMK lama terakhir saya menjabat kep ke sekretariat Alhamdulillah ajung mendapat Reward dari bupati tentang administrasi dan serapan anggaran”.

Saran saya jika ada suatu permasalahan jangan asal mengganti di ganti dengan personil lain harus sesuai prosedural ,di pelajari Perbawaslu No 6 tahun 2008 Bab 2 tentang persyaratan di ayat 3 ,kalau begini bapak maswar seakan akan Pakai management perusahaan bukan perundang undangan Perbawaslu”.

“Dan pesan moril dari saya masukan kepada management panwaslu kecamatan dan panwaslu kabupaten, tolong kepada Bawaslu kabupaten agar Panwascam Ajung diberi masukan dan pembenahan agar supaya nanti pelaksanaan pengawasan bisa berjalan maksimal dan lancar dan kondusif, belum hari H sudah ada konflik dan terakhir agar panwascam ajung bisa berpikir positif,” pungkasnya.
(Tur)

Kabiro: Catur Teguh Wiyono

Loading