Jember, rilisfakta.com – Selasa, (19/9/2023) Ramainya pemberitaan terkait pengaduan LBH Jangkar Pena Keadilan ke Bawaslu terkait sikap ketua panwascam Ajung Ahmad Maswar terhadap penggantian sekretariat Hidayat Rahman, yang kemudian digantikan oleh Bambang Sudarsono Seorang ASN Fungsional di salah satu SDN menjadi sorotan.
Salah satunya sorotan datangnya dari Adi Purnomo kepala desa wirowongso kecamatan Ajung yang kemudian angkat bicara mengenai berita di media sosial tentang adanya penonaktifan kepala sekretariat panwascam Kecamatan Ajung tersebut.
Adi Purnomo menyayangkan sikap ketua Panwascam tersebut. Menurut Adi pengambilan keputusan tersebut menjadi opini publik.
“Saya dulu menjadi kepala kesekretariatan sangat lama sekali, terutama di Panwascam kecamatan Ajung, saya sangat menyayangkan karena Panwascam Ajung menjadi opini publik mengenai proses PAW kepala sekretariat panwascam Ajung sahabat saya, saudara. karena kepala sekretariat ini adalah mitra dari Panwas yang ditugaskan membantu keadministrasian di panwaslu kecamatan,” ungkapnya.

Adi juga menceritakan bagaimana dirinya dulu direkrut, dan setiap pertimbangan harus ada ijin dari bupati.
“Perekrutannya itu tidak mudah karena itu harus ada ijin dari bupati, pada waktu itu bukan kehendak saya atas usulan pak camat ke bupati,” ungkapnya menambahkan.
“Di sekretariat itu ASN nya ada dua yakni, kepala sekretariat, dan PUMK bendahara, kedua duanya itu dapurnya panwas, Keluar masuknya uang apa katanya sekretariatan, komisioner tidak boleh terlalu intervensi masuk ke dalam karena demi mengatur kelancaran kegiatan keuangan untuk kegiatan panwascam,” tambahnya lagi.
“Bapak Maswar itu juga sahabat saya tapi saya kurang baik mengapa karena kalau memang pak hidayat itu ada pelanggaran mestinya duduk bersama karena sama sama mempunyai kepentingan”.
“Salah satu contoh di saat nanti di saat mau melaksanakan penertiban Apk karena di situ di wajibkan ada Satpol PP lantas bagaimana nanti kalau antara panwas dan kecamatan tidak ada keharmonisan, yang berkaitan dengan keamanan muspika wajib terlibat”.
“Pada saat dulu saya menjabat menjadi PUMK lama terakhir saya menjabat kep ke sekretariat Alhamdulillah ajung mendapat Reward dari bupati tentang administrasi dan serapan anggaran”.
“Saran saya jika ada suatu permasalahan jangan asal mengganti di ganti dengan personil lain harus sesuai prosedural ,di pelajari Perbawaslu No 6 tahun 2008 Bab 2 tentang persyaratan di ayat 3 ,kalau begini bapak maswar seakan akan Pakai management perusahaan bukan perundang undangan Perbawaslu”.
“Dan pesan moril dari saya masukan kepada management panwaslu kecamatan dan panwaslu kabupaten, tolong kepada Bawaslu kabupaten agar Panwascam Ajung diberi masukan dan pembenahan agar supaya nanti pelaksanaan pengawasan bisa berjalan maksimal dan lancar dan kondusif, belum hari H sudah ada konflik dan terakhir agar panwascam ajung bisa berpikir positif,” pungkasnya. (Tur)
Kabiro: Catur Teguh Wiyono
![]()

