Way Kanan, rilisfakta.com, Bawaslu Way Kanan melaksanakan kegiatan pelantikan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) hasil pergantian antar waktu (PAW) dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, yang dilaksanakan dikantor Bawaslu setempat, senin (11/9/2023).
Adapun tiga orang Panwascam yang dilantik merupakan perwakilan dari tiga Kecamatan yaitu : Negara Batin, Kasui, dan Rebang Tangkas.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Panwascam tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Way Kanan Sukindra Rahayu yang juga berpesan agar para Panwascam yang baru dilantik dapat terus menjaga integritas, sinergitas dan profesionalitas serta persiapan pengawasan terbaik untuk Pemilu tahun 2024 khususnya di Kabupaten Way Kanan.
Kepada saudara-saudara yang baru dilantik saya ucapkan selamat dan saya titip pesan agar melakukan tugas-tugas pengawasan Pemilu dengan baik, mengingat saat ini tahapan Pemilu kian padat, diharapkan kepada yang baru dilantik agar segera menyesuaikan dengan rekan kerjanya dengan mitra kerjanya.
Ketiga Panwascam yang dilantik tersebut adalah Arif Hidayat dari Kecamatan Negara Batin, Juki Purwanto dari Kecamatan Kasui, dan Agus Diah Purnomo dari Kecamatan Rebang Tangkas.
Pelantikan PAW tiga Panwascam yang ada di Kabupaten Way Kanan tersebut merupakan rangkaian yang cukup panjang setelah adanya pemberhentian sebelumnya terhadap tiga orang Panwascam yang ada di tiga Kecamatan tersebut sebagaimana dijelaskan Sigit Dwi Suwardi selaku Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO Diklat) Bawaslu Way Kanan.
“Ya adanya pelantikan PAW Panwascam di tiga Kecamatan pada hari ini merupakan rangkaian dari diterimanya SK dan pelantikan tiga orang Panwascam sebelumnya sebagai P3K di Kementrian Agama Kabupaten Way Kanan. Setelah ketiga orang tersebut mengundurkan diri baru kita proses dalam sebuah pleno pimpinan untuk pemberhentian, melakukan Verifikasi dan Klarifikasi terhadap para calon penggantinya di masing-masing Kecamatan yang lulus CAT dan masuk mengikuti wawancara, penetapan calon terpilih dan hari ini dilakukan proses Pelantikan dan dilanjut dengan pembekalan”.
Mengacu pada surat BKN nomor : CI. 26-30/V.68-1/47 bahwa seorang PNS yang menjadi Panwaslu Kecamatan wajib diberhentikan sementara, dan tiga orang yang menjadi P3K Kemenag Way Kanan lebih memilih menjadi P3K dari pada menjadi Panwascam.
Terkait proses pergantian PAW Panwascam di Kecamatan Negara Batin, Kasui, dan Rebang Tangkas tersebut, Sigit Dwi Suwardi mengatakan sudah sesuai prosedur perundang-undangan.
“Memang tidak boleh berlarut lama adanya kekosongan anggota Panwascam mengingat tahapan Pemilu terus berjalan sehingga berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2022 dan pedoman teknis pembentukan Pamwascam proses PAW tersebut kita lakukan. Kami juga mendalami Track Record dari masing-masing calon pengganti serta memastikan dirinya tidak terlibat kedalam Sipol maupun partai Politik dan hasilnya inilah tiga orang terbaik dari yang baik untuk meneruskan estafet Pengawasan Pemilu 2024 di Kecamatan masing-masing “. (*/Alting)
![]()

