Jember, rilisfakta.com – Korwas Kabupaten Jember Sunawan, S.Pd, M.Pd tegaskan penyelenggaraan pendidikan gratis, tanpa ada pungutan apapun terutama sekolah Negeri. Hal ini beliau sampaikan kepada awak media setelah beliau mengisi acara rutin KKG gugus 8 wilayah desa Petung, Kamis, (27/7/2023) pukul 09.10 Wib.
Korwas pendidikan menyampaikan hal tersebut, setelah awak media mencoba mengkonfirmasi menanggapi banyaknya berita dan laporan tentang adanya beberapa sekolah di kabupaten Jember yang masih mengadakan penjualan barang seperti menjual seragam ataupun buku kepada siswa terutama siswa baru.
Menurut Sunawan, tidak ada alasan apapun pengadaan, penarikan, ataupun penjualan barang oleh sekolah Negeri kepada siswa merupakan pelanggaran dan tidak dibenarkan. Setuju atau tidak wali murid bila itu sekolah yang menjual juga tidak dibenarkan, terutama seragam, dan buku sudah diatur dalam juknis BOS.
“Mengadakan barang untuk dijual, baik itu seragam, buku dan apapun itu, tidak dibenarkan! Menjual barang kepada siswa tidak ada alasan apapun tetap itu melanggar apa yang sudah menjadi instruksi tentang penyelenggaraan pendidikan gratis dan melanggar juknis BOS. Setuju ataupun tidak wali murid, sekolah dilarang menjual ataupun mengadakan pengadaan barang untuk dijual,” ungkapnya.
“Untuk biaya yang memang dibutuhkan serahkan pada wali murid, untuk mengelola melalui mufakat dengan komite, bila memang dibutuhkan. Tapi untuk sekolah dilarang dan tidak dibenarkan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Apalagi seragam, buku sudah dianggarkan dalam Biaya operasional sekolah (BOS),” pungkasnya. (Syamsul Arifin)
Kabiro: Catur Teguh Wiyono
![]()

