Kaur Bengkulu (rilisfakta.Com) Keempat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kaur menyetujui Nota Pengantar.10-07-2022
Pelaksana Tugas ( Plt ) Bupati Kaur atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 agar dapat dibahas ketingkat selanjutnya. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini saat memimpin rapat paripurna dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD atas Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/7/2023).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Bupati Kaur Herlian Muchrim . Para Asisten, Wakil Ketua DPRD, Kepala Pengadilan Negeri Bintuhan, Kejari, Waka Polres Kaur, Pabung (TNI) Dandim 0408, Kepala ULP PLN Bintuhan, Kepala OPD dan Camat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur.
Setelah mendengarkan pemandangan umum dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Kaur, Ketua DPRD Kabupaten Kaur memutuskan bahwa seluruh fraksi sepakat dan menyetujui Nota Pengantar Plt Bupati Kaur, atas Raperda terkait pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2022 untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

” Kita telah mendengarkan bersama apa yang telah disampaikan oleh perwakilan masing – masing fraksi tadi, untuk itu saya memutuskan hal tersebut akan kita bahas ditingkat selanjutnya,” ujar Diana.
Sebelumnya pandangan umum yang disampaikan oleh seluruh fraksi baik dari fraksi kaur kondusif, fraksi golongan karya, fraksi se’ase se hijean dan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendukung sepenuhnya pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, namun ada hal yang paling disoroti oleh sejumlah fraksi di DPRD dalam rapat tersebut yakni tentang rencana pembangunan jalan dua jalur yang terletak di Kecamatan Kaur Selatan supaya segera dilakukan pembangunan.
” Berdasarkan atas laporan masyarakat yang terdampak pembangunan jalan tersebut mereka sangat setuju atas pembangunan jalan, akan tetapi proses ganti rugi harus sesuai dengan harga pasar sebagai mana telah dikatakan Kepala Dinas Perumahan dan pemukiman pada acara sosialisasi kemarin. Jangan sampai kaji PP telah mengukur dan mengkaji atas ganti rugi pihak Pemerintah daerah belum siap membayar ganti rugi bangunan rumah akibat dampak pembangunan jalan itu nanti,” ucap Firjan selaku Ketua Fraksi Kaur Kondusif.
Tidak hanya itu , Firjan meminta kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait supaya meningkatkan pembangunan Jembatan yang telah rusak yang ada di desa Jembatan Dua Kecamatan Kaur Selatan, Pembangunan jalan sentral produksi di jalan pantai teluk desa Tanjung Bulan Kecamatan Tanjung Kemuning. Selain itu dia juga meminta agar pemerintah daerah memperhatikan kesejahteraan Ketua RT yang ada di Kabupaten Kaur, serta meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait mebijaki masalah sistem Zonasi yang ada di Kabupaten Kaur.
Hal serupa juga ditegaskan oleh Anggota Fraksi Se’ase Se hijean terkait masalah pembangunan jalan dua jalur di kabupaten Kaur. Fraksi Se’ase Se hijean meminta pemerintah daerah tidak hanya terfokus pada rencana pembangunan, namun lebih cepat kearah perealisasian agar rencana pembangunan tersebut tidak terkesan jalan ditempat.
” Dari tahun 2018 DPRD selalu menyetujui anggaran rencana pembangunan jalan dua jalur tersebut, kami minta di tahun ini atau dalam perubahan anggaran nanti pembangunan jalan dua jalur tersebut segera dilaksanakan,” ucap Deny.
Selain masalah pembangunan jalan dua jalur, Deny juga meminta pemerintah daerah melalui dinas – dinas terkait untuk memperhatikan dan menanggapi isu perekrutan Tenaga Kerja yang akan dipekerjakan di luar negeri apakah statusnya ilegal atau Legal, serta kasus pekerja yang di PHK oleh salah satu Perusahaan Tambak yang ada di Kabupaten Kaur.
Dalam rapat tersebut Ia juga menyoroti masalah kelangkaan pupuk yang sering dikeluhkan masyarakat. (Eep kinal)
![]()

