LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG BARAT – PROVINSI LAMPUNG

LITERASI DIGITAL KABUPATEN LAMPUNG BARAT – PROVINSI LAMPUNG
Bagikan berita ini :

LampungBarat,rilisfakta.com-
Senin, 11 Oktober 2021, Jam 13.00 WIB
Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker Gubernur Provinsi Lampung yaitu, Ir. H. Arinal Djunaidi dan Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang KONTEN DIGITAL : HAK CIPTA DAN ETIKA oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.
Beberapa etika dalam bermedia sosial antara lain, hati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi ke publik, gunakan etika atau norma saat berinteraksi dengan siapa pun di media sosial, hati-hati terhadap akun yang tidak dikenal, pastikan unggahan di akun media sosial tidak mengandung unsur SARA, manfaatkan media sosial untuk membangun jaringan atau relasi, pastikan mencantumkan sumber konten yang diunggah, jangan mengunggah apapun yang belum jelas sumbernya, dan memanfaatkan media sosial untuk menunjang proses pengembangan diri, menurut Yunita Maya Putri, S.S., S.H., M.H sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Praktisi Kepribadian.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipublikasikan. Pelindungan hukum atas suatu ciptaan bersifat otomatis yaitu suatu ciptaan mendapatkan pelindungan hukum sejak pertama kali ide diwujudkan dalam bentuk nyata atau sejak dipublikasikan ke masyarakat tanpa mensyaratkan pendaftaran. Disebut melanggar hak cipta jika seseorang yang melanggar hak moral dan hak ekonomi pencipta serta mendapatkan keuntungan atas penggunaan ciptaan tersebut, menurut Dr. Ana Mariani, M.S sebagai Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang. Key Opinion Leader oleh Bemby Noor sebagai Composer, Producer, dan Influencer mengatakan segala bentuk karya perlu dilindungi atau memiliki hak cipta agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Karena di luar sana banyak sekali orang-orang yang memanfaatkan keadaan seseorang, terutama mengambil sesuatu yang bukan miliknya dan tentunya segala bentuk kejahatan harus dipertanggungjawabkan.

(***).

Loading