Masih Ada Dawet Siap Cetak Digudang Dawet Karbit Di Jember

Masih Ada Dawet Siap Cetak Digudang Dawet Karbit Di Jember
Bagikan berita ini :

Jember, rilisfakta.com – Sempat ramai diberitakan penggerebekan oleh Satuan Reskrim Polres Jember kegudang dawet karbit atau domble dan nata decoco didesa Darungan Kec. Tanggul Kab. Jember (11/11/22) lalu.

Penggerebekan tersebut dilakukan karena polisi menerima pengaduan masyarakat akan aktifitas gudang yang memproduksi dawet atau domble dan nata decoco dengan campuran karbit atau Kalsium Karbida yang berbahaya bagi kesehatan bila tercampur dalam makanan.

Dalam Press Conferense beberapa waktu yang lalu, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama menjelaskan, “dalam penggrebekan tersebut polisi menangkap Tersangka HL (30) dan menyita barang bukti berupa 1 bungkus dawet domble, 5 bungkus karbit, 2 bungkus benzoat, 1 bungkus tepung sagu, 1 buah timbangan, 1 jerigen dengan kapasitas 20 liter air kelapa, 1 jerigen ukuran 35 liter cuka, 5 bungkus citric acid, 1 bungkus gula pasir, 10 bungkus nata de koko, dan 2 buah buku penjualan barang,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut HL dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (3) UURI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 41 Ayat (1), Ayat (2) Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan. Dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar.

Sabtu siang (3/12/22) rilisfakta.com mendatangi gudang milik tersangka HL yang sebelumnya digerebek polisi tersebut, “kedatangan media untuk memastikan informasi yang media terima dari warga tentang keberadaan tersangka HL dirumahnya, dan bahwa HL masih menjalankan produksi dawet dan tepung sagu”.

Dan benar tersangka HL berada dirumahnya, HL hanya mengenakan celana pendek saat kami tiba di gudang, seperti sedang melakukan aktifitas produksi”.

Disaat bersamaan media juga menjumpai beberapa orang sedang beraktifitas digudang tersebut, namun kemudian menghilang satu persatu setelah mengetahui kedatangan media”.

Sayang, HL tidak bersedia media liput dan memberikan keterangan, bahkan seorang wanita yang media duga sebagai istri HL, sempat melarang kami melakukan peliputan.

Digudang milik HL ini tim rilisfakta.com melihat tungku tempat memasak domble seperti habis digunakan, karena masih ada bara arang yang masih menyala, tampak juga disamping tungku, 31 Kaleng berukuran besar dan 6 timba cat berisi penuh dawet jomble siap cetak, serta 60 bungkus tepung sagu merek DIA AYU siap edar.

Kepala Desa Darungan Arafit, saat akan media mintai konfirmasi dikediamannya akan keberadaan HL dan aktifitas digudangnya tersebut, tidak sedang berada ditempat.

Sedang informasi dari warga sekitar yang tidak bersedia disebutkan namanya menyebutkan, “bahwa proses hukum HL masih berjalan dan saat ini sedang menjalani wajib lapor di polres Jember,” pungkasnya. (yn)

Kabiro : Catur Teguh Wiyono

Loading