Kaur Bengkulu Kota (Rilisfakta.com), Sejak masuknya laporan di Polda Provinsi Bengkulu pada tanggal 25 Mei 2021 hingga kini bulan Agustus 2022 kasus tersebut belum juga ada penetapan tersangka nya dan proses penegakan hukum terkesan lamban Minggu 21 Agustus 2022
“Menurut pelapor Drs.Gunadi yunir” sejak di laporkan nya kasus perzinaan ini ke Polda Bengkulu pada tanggal 25 Mei 2021 sampai saat ini pelaku nya belum di tetapkan sebagai tersangka,”jelas Gunadi”
Padahal kami sebagai pelapor sangat berharap kepada Polda Provinsi Bengkulu untuk mencari keadilan sehingga proses di kepolisian kasus seperti ini jalan nya tidak jalan, dan pada tanggal 18 Agustus 2022 kemarin pihak Polda Bengkulu mengirimkan surat kepada saya prihal: surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang intinya masih begitu- begitu saja belum ada tersangka , pertanyakan kami ke pada pak Kapolri di Jakarta apakah seperti ini la proses penanganan perkara yang ada di Polda Bengkulu ini………..?
Saya juga sudah melaporkan pada badan kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu namun pihak BK masih setengah hati untuk menyelesaikan pelanggaran etika oleh oknum anggota DPRD ES ini sudah mencoreng nama baik DPRD Provinsi Bengkulu tambah Gunadi
kami sangat bertanya kenapa ES ini Kebal Hukum di Provinsi Bengkulu ini, yang buktinya sampai hari ini pelakunya belum juga di tetapkan (TSK.) Perkembangan kasus ini seolah olah tidak berjalan, tutup Gunadi Tanto.G
![]()

